Statutory Basis: Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 & UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 — Pasal 4 Perpres 21/2023 & Pasal 77 UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan Perpres No. 21/2023, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit (32,5 jam) per minggu di luar jam istirahat. Untuk sektor swasta, jam kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan (40 jam per minggu) dengan penyesuaian jadwal operasional dan jam istirahat melalui Surat Edaran Menaker dan Peraturan Perusahaan.
Does this apply to non-Muslim employees?
Penyesuaian jam kerja kantor di sektor swasta berlaku untuk seluruh karyawan tanpa memandang agama agar ritme kerja operasional dan transportasi kepulangan berjalan serentak dan tertib.
Sector-by-Sector Ramadan Work Schedules
Overtime Calculations During Ramadan
Perhitungan Upah Kerja Lembur (PP No. 35/2021)
Formula: Jam pertama: 1,5x upah per jam; Jam berikutnya: 2,0x upah per jam
Pekerja yang dipekerjakan melebihi jam kerja normal berhak atas upah lembur sesuai ketentuan PP 35/2021.
Industry Shift Recommendations
Perkantoran & Startup
08:00 – 16:00 (Istirahat 12:00 – 12:30)
Memungkinkan karyawan menghindari kemacetan parah di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar menjelang jam berbuka.

